
Malang, 18 September 2024 – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Al-Qolam turut berpartisipasi dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Seminar ini mengangkat tema “Perlindungan Anak sebagai Saksi/Korban, Antara Fakta & Norma,” dengan fokus pada permasalahan perlindungan anak dalam sistem hukum di Indonesia.
Seminar yang berlangsung di Aula Micro Teaching UIN Malang ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta lembaga pemerhati anak. Acara ini bertujuan untuk membahas isu-isu krusial terkait perlindungan anak, khususnya yang berperan sebagai saksi atau korban dalam kasus hukum.
Ketua HMJ PIAUD Universitas Al-Qolam Malang, Ratna Khofifah, menyatakan bahwa keikutsertaan mereka dalam seminar ini merupakan bagian dari upaya memperluas wawasan dan meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap hak-hak anak. “Sebagai calon pendidik anak usia dini, kami merasa penting untuk memahami aspek hukum yang melindungi anak-anak, terutama dalam situasi yang rentan seperti saat mereka menjadi saksi atau korban,” ujarnya.
Dalam seminar ini, pembicara yaitu DR. IR. NOOR SIDHARTA, M.H. MBA selaku Sekretaris Jenderal LPSK RI memaparkan berbagai aspek terkait hukum perlindungan anak, mulai dari peran negara dalam memberikan perlindungan hingga tantangan dalam implementasi norma-norma yang ada serta peranan dari LPSK dalam melindungi anak sebagai saksi/korban. Diskusi yang diadakan juga mempertemukan berbagai pandangan antara hukum positif dan nilai-nilai moral yang berkembang di masyarakat.
Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi mahasiswa PIAUD, khususnya dalam memahami kompleksitas hukum yang berkaitan dengan anak, serta mendorong mahasiswa untuk aktif dalam memperjuangkan hak-hak anak di masa mendatang.
Dengan adanya partisipasi HMJ PIAUD Al-Qolam dalam kegiatan ini, diharapkan mahasiswa semakin siap menghadapi tantangan dunia pendidikan anak yang tidak hanya terkait aspek pedagogis, tetapi juga aspek legal dan sosial.

